TUGAS III:PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM ANALISIS HUBUNGAN KOMPONEN DAN SISTEM PENDIDIKAN SD,SMP,SMA,PERGURUAN TINGGI KELOMPOK HAPPING FUN


Pendidikan sebagai sistem analisis hubungan komponen dan sistem pendidikan sd, smp, sma, perguruan tinggi

  1. A.    pendidikan sebagai sistem analisis hubungan komponen


Kelompok Mata Pelajaran Cakupan

1. Agama dan Akhlak Mulia

Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.

2. Kewarganegaraan dan Kepribadian

Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan
termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi,
kolusi, dan nepotisme.

3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.




Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.

4. Estetika Kelompok
mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.

1sistem pendidikan sd, smp, sma dan perguruan tinggi

a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
peserta didik dan lingkungannya

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki
posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian
tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan
dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta tuntutan lingkungan.

b. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik
peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa
membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial
ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan
wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu,
serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan
tepat antarsubstansi.

c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat
dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni.
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku
kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan
kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan,
dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan
pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik,
dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan

e. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang
kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

f. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal
dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan
yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional
dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus
saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal
Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
.

1. Struktur Kurikulum SD/MI
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh
dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan
Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi
lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan
diri
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk
keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam
mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh
oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai
dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan
kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibim-
bing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan
dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan
masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir
peserta didik.

b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu”
dan “IPS Terpadu”

c. Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik,
sedangkan pada Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata
pelajaran.

d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana
tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah
maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.

e. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.

Kelas IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan
dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan
pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 3.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk
keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam
mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh
oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi
sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing
oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam
bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri
pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.


b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan “IPA
Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
 Struktur Kurikulum SMA/MA
Struktur kurikulum SMA/MA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh
dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas X sampai dengan
Kelas XII. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan
dan standar kompetensi mata pelajaran.
Pengorganisasian kelas-kelas pada SMA/MA dibagi ke dalam dua kelompok,
yaitu kelas X merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh peserta didik,
dan kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri atas empat
program:
(1) Program Ilmu Pengetahuan Alam, (2) Program Ilmu Pengetahuan
Sosial, (3) Program Bahasa, dan (4) Program Keagamaan, khusus untuk MA.

a. Kurikulum SMA/MA Kelas X
1) Kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan
lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 4.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan
kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk
keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan
ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan
oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh
oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri
sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai
dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan
atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang
dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan
pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling
yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar,
dan pengembangan karir peserta didik.
2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana
tertera dalam struktur kurikulum.

 Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII

1) Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII Program IPA, Program IPS, Program
Bahasa, dan Program Keagamaan terdiri atas 13 mata pelajaran,
muatan lokal, dan pengembangan diri. Kurikulum tersebut secara berturut-
turut disajikan pada Tabel 5, 6, 7, dan 8.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk
keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam
mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh
oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi
sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing
oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam
bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri
pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.

Pendidikan Kejuruan
Pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Agar
dapat bekerja secara efektif dan efisien serta mengembangkan keahlian dan keterampilan,
mereka harus memiliki stamina yang tinggi, menguasai bidang keahliannya
dan dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi,
dan mampu berkomunikasi sesuai dengan tuntutan pekerjaannya, serta memiliki
kemampuan mengembangkan diri. Struktur kurikulum pendidikan kejuruan dalam
hal ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran
wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri
Mata pelajaran wajib terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan,
Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan
Olahraga, dan Keterampilan/Kejuruan. Mata pelajaran ini bertujuan untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya dalam spektrum manusia kerja.
Mata pelajaran Kejuruan terdiri atas beberapa mata pelajaran yang bertujuan
untuk menunjang pembentukan kompetensi kejuruan dan pengembangan kemampuan
menyesuaikan diri dalam bidang keahliannya.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri khas, potensi daerah, dan prospek pengembangan
daerah termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan
ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan sesuai dengan program keahlian yang diselenggarakan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh
guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan
diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling
yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan
karier peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik SMK/MAK
terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Struktur kurikulum SMK/MAK meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh
dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpanjang hingga
empat tahun mulai kelas X sampai dengan kelas XII atau kelas XIII. Struktur
kurikulum SMK/MAK disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar
kompetensi mata pelajaran.

NAMA ANGGOTA: HARRYAN TONY
                             ELGA SURYA SEPRIWAN
                             ERNA ANGGRAINI
                             EVA YULIANTI
                             NOVELENA GHEA
                             DAHLIANI ARITONANG

Reply to this post

Posting Komentar


Pendidikan sebagai sistem analisis hubungan komponen dan sistem pendidikan sd, smp, sma, perguruan tinggi

  1. A.    pendidikan sebagai sistem analisis hubungan komponen


Kelompok Mata Pelajaran Cakupan

1. Agama dan Akhlak Mulia

Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.

2. Kewarganegaraan dan Kepribadian

Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan
termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi,
kolusi, dan nepotisme.

3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.




Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.

4. Estetika Kelompok
mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.

1sistem pendidikan sd, smp, sma dan perguruan tinggi

a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
peserta didik dan lingkungannya

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki
posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian
tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan
dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta tuntutan lingkungan.

b. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik
peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa
membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial
ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan
wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu,
serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan
tepat antarsubstansi.

c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat
dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni.
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku
kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan
kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan,
dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan
pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik,
dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan

e. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang
kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

f. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal
dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan
yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional
dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus
saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal
Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
.

1. Struktur Kurikulum SD/MI
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh
dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan
Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi
lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan
diri
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk
keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam
mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh
oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai
dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan
kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibim-
bing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan
dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan
masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir
peserta didik.

b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu”
dan “IPS Terpadu”

c. Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik,
sedangkan pada Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata
pelajaran.

d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana
tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah
maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.

e. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.

Kelas IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan
dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan
pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 3.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk
keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam
mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh
oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi
sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing
oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam
bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri
pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.


b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan “IPA
Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
 Struktur Kurikulum SMA/MA
Struktur kurikulum SMA/MA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh
dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas X sampai dengan
Kelas XII. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan
dan standar kompetensi mata pelajaran.
Pengorganisasian kelas-kelas pada SMA/MA dibagi ke dalam dua kelompok,
yaitu kelas X merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh peserta didik,
dan kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri atas empat
program:
(1) Program Ilmu Pengetahuan Alam, (2) Program Ilmu Pengetahuan
Sosial, (3) Program Bahasa, dan (4) Program Keagamaan, khusus untuk MA.

a. Kurikulum SMA/MA Kelas X
1) Kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan
lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 4.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan
kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk
keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan
ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan
oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh
oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri
sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai
dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan
atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang
dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan
pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling
yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar,
dan pengembangan karir peserta didik.
2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana
tertera dalam struktur kurikulum.

 Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII

1) Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII Program IPA, Program IPS, Program
Bahasa, dan Program Keagamaan terdiri atas 13 mata pelajaran,
muatan lokal, dan pengembangan diri. Kurikulum tersebut secara berturut-
turut disajikan pada Tabel 5, 6, 7, dan 8.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk
keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam
mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh
oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi
sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing
oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam
bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri
pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.

Pendidikan Kejuruan
Pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Agar
dapat bekerja secara efektif dan efisien serta mengembangkan keahlian dan keterampilan,
mereka harus memiliki stamina yang tinggi, menguasai bidang keahliannya
dan dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi,
dan mampu berkomunikasi sesuai dengan tuntutan pekerjaannya, serta memiliki
kemampuan mengembangkan diri. Struktur kurikulum pendidikan kejuruan dalam
hal ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran
wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri
Mata pelajaran wajib terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan,
Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan
Olahraga, dan Keterampilan/Kejuruan. Mata pelajaran ini bertujuan untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya dalam spektrum manusia kerja.
Mata pelajaran Kejuruan terdiri atas beberapa mata pelajaran yang bertujuan
untuk menunjang pembentukan kompetensi kejuruan dan pengembangan kemampuan
menyesuaikan diri dalam bidang keahliannya.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri khas, potensi daerah, dan prospek pengembangan
daerah termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan
ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan sesuai dengan program keahlian yang diselenggarakan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh
guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan
diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling
yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan
karier peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik SMK/MAK
terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Struktur kurikulum SMK/MAK meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh
dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpanjang hingga
empat tahun mulai kelas X sampai dengan kelas XII atau kelas XIII. Struktur
kurikulum SMK/MAK disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar
kompetensi mata pelajaran.

NAMA ANGGOTA: HARRYAN TONY
                             ELGA SURYA SEPRIWAN
                             ERNA ANGGRAINI
                             EVA YULIANTI
                             NOVELENA GHEA
                             DAHLIANI ARITONANG

0 komentar

Posting Komentar